Sidokaton.id - Pemerintahan Pekon Sidokaton melaksanakan kegiatan sosialisasi " Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melalui Program Perempuan dan Peduli Anak di Desa." acara tersebut juga turut hadir Kepala Pekon Sidokaton { Bp. Indriyo Basuki }, Camat Gisting { Ibu. Purwanti } dan Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak [LPHPA] { Bp. Toni Fisher }. Pada hari Jum'at 30 Desember 2022 bertempat di Balai Pekon Sidokaton
Dalam acara tersebut Bp. Toni Fisher sebagai narasumber menyampaikan, 5 Arahan Presiden Republik Indonesia
- Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender
- Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak
- Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Penurunan pekerja anak
- Pencegahan perkawinan anak
Faktor penyebab terjadi kekerasan, yaitu ;
- Lemahnya implementasi hukum
- Pola asuh yang salah {neglet/lalai}
- Ketidaktahuan / lack of awareness
- Kurangnya pendidikan seks dan against bullying
- Perkembangan media dan teknologi
UU tekait kekerasan, - UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang PKDRT, - UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan dari UU RI NO. 23 Tahun 2002, - UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO/Trafiking, - UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, - UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Perkawianan usia anak
adalah ikatan pernikahan yang salah satu atau kedua pasang masih berusia anak, yakni seseorang yang belum berusia delapan belas tahun.
Faktor pendorong
- Rendahanya pengetahuan dan kesadaran mengenai dampek negatif pernikahan usia anak
- Pernikahan usia anak dianggap sebagai solusi atas persoalan ekonomi
- Sebagai dalih supaya anak terhindar dari dosa seks pra nikah, alih-alaih orang membimbing anaknya untuk menghindari pergaulan tidak sehat
Dampak menikah di usia anak
- Rentan mangalami kekerasan dalam rumah tangga {KDRT} dan perceraian
- Terputusnya pendidikan membuat anak dapat terjebak dalam rantai kemiskinan, belum lagi ketika anak bercerai dan kembali kepada orang tuanya sehingga menambah beban ekonomi keluarga orang tua.
- Ibu yang melahirkan di usia anak rentan mengalami pendarahan, berat badan lahir rendah, bahkan kematian ibu dan bayi.
Dampak kekerasan pada perempuan dan anak
- Penurunan fungsi otak - penuraunan kapasitas sebagai menusia
- Rendahanya prestasi pendidikan/sekolah
- Lingkaran kemiskinan / siklus kekerasan
- Pemisahan keluarga / institusionalisasi
- Ketidak mampuan untuk mempertahankan hubungan