Sidokaton.id - Aparatur Pekon Sidokaton melaksanakan kegiatan pelatihan dalam hal peningkatan kapasitas aparatur pekon, kegiatan tersebut dimulai pukul 08.30 wib pada hari Kamis 8 September 2022 yang berlokasi di balai Pekon dalam acara tersebut di isi oleh 4 narasumber dari pemerintah daerah ( PMD ) kabupaten Tanggamus.
Kegiatan yang pertama di isi oleh Bp. Arief Rahmat, S.H., M.H. ( Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus ) menyampaikan materi tentang pedoman penyusunan peraturan di tingkat pekon, yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa dan Perda kab. Tanggamus nomor 7 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan peraturan di tingkat pekon.
Setelah itu di isi oleh Bp. Budi Setiawan ( Kejaksaan Negeri Tanggamus ) mengenalkan materi tentang Penyulahan Hukum, yang berdasarkan Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang terbagi menjadi 3 aspek yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian dilanjutkan oleh Bp. Aripin, S.Pd.M,M ( Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanggamus ) memberikan materi tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Pekon yang didasari oleh peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang perangkat pekon, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Dan di akhiri oleh Bp. Gali Iswandi, S.Pd ( Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus ) menyampaikan materi tentang pengawasan pengelolaan keuangan pekon yang di dasari oleh UU no. 6 tahun 2014 tentang desa, dan PP no. 12 tahun 2017 pasal 19 pembinaan & pengawasan desa, tujuan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.